Titik Rawan Anggaran Desa di Tahun Pemilu

Titik Rawan Anggaran Desa di Tahun Pemilu

Potensi anggaran yang dikelola desa menjadi ladang baru semikin besar di tahun 2018, mengingat 2018 merupakan tahun politik dimana Pilkada serentak akan dilakukan di 171 daerah serta persiapan Pemilu serentak 2019 juga akan dimulai. Problematika pemenangan pemilu berbiaya tinggi yang nyaris terjadi setiap periode pemilu membuat 2018 tidak hanya menjadi tahun panas politik tetapi juga tahun rawan korupsi politik. Baca: Outlook Dana Desa 2018 Inilah Modus Korupsi Aliran Anggaran Desa Dana desa dan ADD adalah dua pos anggaran desa yang rawan disalahgunakan untuk pemenangan pemilu. Potensi anggaran yang mengalir ke desa untuk kepentingan Pilkada mulai teridentifikasi sejak Pilkada serentak 2015, yang saat itu juga merupakan tahun pertama digelontorkannya dana desa dari APBN. Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada saat itu bahkan mempertanyakan lambatnya pencairan dana desa di sejumlah daerah pilkada. PPATK menengarai hal tersebut sengaja dilakukan untuk mendekatkan pencairan dana desa dengan jadwal pilkada, yaitu Desember 2015. Modus memperlambat pencairan dana desa ini diyakini jamak dilakukan. Tujuannya adalah untuk mendapat dukungan kepala desa atau untuk mempolitisasi penggunaan dana desa itu sendiri. Dalam konteks pemenangan pemilu, kepala desa dinilai sebagai jabatan yang sangat strategis. Selain mempunyai wewenang yang besar, kepala desa umumnya mempunyai kedekatan dengan masyarakat dan merupakan sosok yang berpengaruh serta dipercaya. Kebutuhan biaya pemenangan yang tinggi juga dapat mendorong calon kepala daerah memanfaatkan sumber daya dan dana publik untuk kepentingan pemenangan pemilu. Tidak hanya kepala daerah yang maju dalam pilkada yang potensial memolitisasi pencairan anggaran desa. Kepala daerah yang memihak calon tertentu juga potensial melakukan hal tersebut. Diketahui, sebanyak 115 kabupaten yang akan menggelar Pilkada 2018 mendapat suntikan dana APBN untuk 22.447 desa dengan total anggaran Rp 18,7 Triliun. Dari 115 kabupaten tersebut, terdapat sedikitnya 151 kepala daerah aktif (bupati, wakil bupati, dan penjabat bupati) kembali mencalonkan diri. Tidak hanya kepala daerah tingkat kabupaten, kepala daerah tingkat provinsi juga mempunyai peluang memolitiasai anggaran desa baik secara langsung maupun melalui bupati yang mempunyai afiliasi dengannya. Khusus dana desa, pada tahun 2018, pemerintah mengubah waktu pencairan dana desa berdasarkan Permenkeu 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua Permenkeu 50/PMK.07/2017. Berdasarkan Permenkeu tersebut, pencairan dana desa yang sebelumnya dilakukan dua termin yaitu 60 persen bulan maret dan 40 persen bulan agustus, menjadi tiga termin, dimana rinciannya yaitu; 1) Termin pertama 20 persen paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni. 2) Termin kedua 40 persen paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni. 3) Termin ketiga 40 persen paling cepat bulan Juli dan paling lambat. 4) Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah dana desa diterima RKUD. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi penggunaan dana desa yang belum optimal untuk mengentaskan kemiskinan warga desa. Oleh karena itulah perubahan ini diorientasikan pada proyek pada karya sehingga proses pencairan yang dimajukan menjadi bulan Januari sepertinya diharapkan agar dana bisa terserap dan dimanfaatkan warga desa. Pada konteks pilkada serentak, percepatan penyaluran dana desa ini memang bisa mereduksi dana desa yang mungkin dimanfaatkan sebagai komoditas politik terutama petahana. Namun terdapat peluang yang membuat dana desa tetap potensial dipolitisasi, diantaranya: 1) Kepala daerah yang maju pilkada hanya cuti, bukan mengundurkan diri. Secara tidak langsung, kepala daerah tersebut tetap bisa mengendalikan pemanfaatan sumber daya dan dana publik untuk instrumen pemenangan dirinya pada pemilu. Dalam konteks dana desa, politisasi dapat dilakukan melalui badan pemberdayaan desa (bapermades) yang menjanjikan penambahan alokasi atau pengurangan alokasi bagi desa yang tidak memilihnya sebelum ditetapkan dalam peraturan bupati. Sebagaimana diketahui, pencairan atau distribusi empat dari tujuh sumber keuangan desa di bawah atau setidaknya melibatkan wewenang kepala daerah (yang umumnya maju kembali menjadi calon kepala daerah atau mendukung salah satu calon). Empat sumber keuangan yang dimaksud, yaitu: a. Alokasi APBN; b. Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah; c. Alokasi Dana Desa (ADD) hasil dana perimbangan daerah; dan d. Bantuan keuangan dari APBD. 2) Panjangnya batas akhir distribusi atau pencairan dana desa. Misal, termin pertama yang paling cepat dilakukan pada Januari 2018 dapat dicairkan paling lambat pada minggu ke tiga Bulan Juni. Sehingga kepala daerah dimungkinkan melakukan penahanan apabila kepala desa menolak berafiliasi. 3) Adanya kedekatan personal atau politik antara kandidat pemilu dengan kepala desa atau perangkat desa. 4) Lemahnya pengawasan internal dan eksternal desa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: